Secara kasar balik nama adalah proses mengganti nama yang ada di sertifikat tanah. Sebelum memulai proses balik nama, pastikan pemilik sebelumnya sudah membayar PPh (Pajak Penghasilan). Kalau bisa, sebaiknya kesepakatan tentang pihak mana yang akan membayar PPh dibuat sebelum deal membeli lahan. Tetapi biasanya memang pembayaran PPh dilakukan Fotokopi sertifikat tanah; Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi) Setelah memenuhi dokumen-dokumen di atas, berikut ialah tahapan dari balik nama PBB: Mengisi formulir yang ada di kecamatan. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP). Berkas atau Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli. 4. Sertifikat hak atas tanah. 5. Tanda bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau SSBBPHTB. 6. Surat Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan) Sebagai tambahan untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan adalah sbb: 1. Simak Syarat dan Prosedurnya. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik ( sertifikat el ). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Bila tahu syarat balik nama sertifikat tanah, semua bisa dilakukan dengan relatif mudah. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan dan isi saat mengurus proses balik nama: 1. Formulir permohonan. Berkas formulir permohonan perlu diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya sebelum diajukan. Bagaimana jika salah ketik nama sertifikat? apakah bisa diubah dan bagaimana prosedur pengajuan salah nama di sertfikat tanah? Ralat Nama di sertifikat tanah sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang poko agraria dan juga peraturan pemerintah terkait kesalahan penulisan nama di sertifikat. .

cara mengganti nama di sertifikat tanah